Jumat, 14 Juli 2017

Kartu Tanda Penduduk (Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan)


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Kartu ini wajib dimiliki oleh WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin dan anak dari orangtua WNA yang memiliki ITAP yang sudah berumur 17 tahun. KTP berlaku selama 5 tahun bagi WNI dan berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan bagi WNA, KTP berlaku sesuai dengan masa ITAP. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun keatas, mendatap KTP seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

KTP berisi informasi mengenai sang pemilik, termasuk :

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Tempat & Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Agama
  • Status
  • Golongan darah
  • Alamat lengkap pemegang KTP
  • Pekerjaan
  • Pas foto
  • Tempat & tanggal dikeluarkannya KTP
  • Tanda tangan pemegang KTP
  • Nama dan NIP pejabat yang menandatangani

Sekarang, kebanyakan orang tidak lagi menggunakan KTP, namun menggunakan KTP Elektronik (e-KTP). KTP Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Dibandingkan dengan KTP biasa, penggunaan KTP Elektronik lebih mudah dan dapat digunakan dalam berbagai hal tertentu.

Keuntungan dan keunggulan menggunakan KTP Elektronik adalah :
1. Identitas jati diri tunggal.
2. Tidak dapat dipalsukan.
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai Kartu Suara dalam Pemilu atau Pilkada

Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP Elektronik adalah seluruh jari (sepuluh jari) tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk KTP Elektronik memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut :
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2. Bentuk dapa dijaga, tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.


PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK

KARTU KELUARGA (Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan)


Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu Keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan. KK adalah dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga



PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA

Selasa, 11 Juli 2017

Profil Desa






Desa Tapos adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Jarak dari Kecamatan Cadasari ke Desat Tapos adalah 2 kilometer dan dapat ditempuh dalam selang waktu 5 menit.

Adapun Luas Desa Tapos adalah 360 hektar dengan luas pemukiman 173 hektar. Batas-batas Desa Tapos adalah :

BATAS
DESA / KELURAHAN
KECAMATAN
Utara
Koranji
Cadasari
Selatan
Tanagara / Kurungdahu
Cadasari
Timur
Sukacai
Baros
Barat
Kadu Engang
Cadasari

Dengan penduduk sebanyak 4.335 jiwa, mayoritas mata pencaharian di Desa Tapos adalah petani kebun (80%), pegawai (10%), dan buruh (10%). Komoditas utama perkebunan di Desa Tapos adalah Pisang dan Petai.


Desa Tapos memiliki dua buah SD / Sederajat dan dua buah SMP / Sederajat.

Kartu Tanda Penduduk (Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di selu...