Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Kartu ini wajib dimiliki oleh WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin dan anak dari orangtua WNA yang memiliki ITAP yang sudah berumur 17 tahun. KTP berlaku selama 5 tahun bagi WNI dan berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan bagi WNA, KTP berlaku sesuai dengan masa ITAP. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun keatas, mendatap KTP seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik, termasuk :
- NIK
- Nama lengkap
- Tempat & Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status
- Golongan darah
- Alamat lengkap pemegang KTP
- Pekerjaan
- Pas foto
- Tempat & tanggal dikeluarkannya KTP
- Tanda tangan pemegang KTP
- Nama dan NIP pejabat yang menandatangani
Sekarang, kebanyakan orang tidak lagi menggunakan KTP, namun menggunakan KTP Elektronik (e-KTP). KTP Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Dibandingkan dengan KTP biasa, penggunaan KTP Elektronik lebih mudah dan dapat digunakan dalam berbagai hal tertentu.
Keuntungan dan keunggulan menggunakan KTP Elektronik adalah :
1. Identitas jati diri tunggal.
2. Tidak dapat dipalsukan.
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai Kartu Suara dalam Pemilu atau Pilkada
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP Elektronik adalah seluruh jari (sepuluh jari) tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk KTP Elektronik memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut :
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2. Bentuk dapa dijaga, tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK