Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan. KK adalah dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga
A. KARTU KELUARGA BARU
Permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya ke dalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional. Persyaratan bagi pemohon Kartu Keluarga (KK) baru, yaitu :
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Fotokopi buku nikah/akta nikah (Bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang)
3. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas izin walikota melalui kepala dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
4. Surat Pernyataan domisili bermaterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
B. KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (KELAHIRAN)
1. Pengantar dari RT dan RW
2. Kartu Keluarga lama.
3. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir
C. KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG KE DALAM KK
1. Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga lama
3. Kartu Keluarga yang ditumpangi
4. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas izin walikota melalui kepala dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
5. Surat Pernyataan berdomisili bermaterai yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan tokopi KTP yang masih berlaku
6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
D. KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KARTU KELUARGA WNI/ORANG ASING
1. Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga lama/yang ditumpangi.
3. Paspor.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Fotokopi Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
E. KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN KK AKIBAT PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA (MENINGGAL /PINDAH)
1. Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga lama
3. Fotokopi Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir/ Surat Keterangan Pindah
F. KARTU KELUARGA HILANG/RUSAK
1. Pengantar dari RT dan RW
2. Surat Keterangan kehilangan dari Lurah/Kepala Desa.
3. Kartu Keluarga yang rusak.
4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota yang dilegalisir.
5. Dokumen ke-imigrasian bagi orang asing,
G. PEMBETULAN DATA KARTU KELUARGA
1. Pengantar dari RT dan RW.
2. Kartu Keluarga lama.
3. Fotokopi bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
TATA CARA PENERBITAN KARTU KELUARGA
A. BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
- DI KELURAHAN
- Penduduk melapor ke Lurah/Kepala Desa dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK)
- Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
- petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Lurah/Kepala Desa menandatangani formulir permohonan KK
- DI KECAMATAN
- Petugas kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
- Camat menandatangani formulir permohonan KK.
- DI DINAS
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga (KK)
- Orang Asing Tinggal Tetap melapor kepada dinas dengan membawa persyaratan kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
- Petugas menandatangani formulir permohonan.
- Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga.
Demikianlah sekilas informasi tentang Kartu Keluarga, Persyaratan dan Tata Cara pembuatan Kartu Keluarga. Apabila saudara memiliki pertanyaan seputar Kartu Keluarga, silahkan hubungi kami pada laman "Bantuan Pelayanan"
Sumber
http://dispendukcapil.surakarta.go.id/20XIV/index.php/id/pelayanan-kami/kependudukan/kk-dan-ktp/item/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar