Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Kartu ini wajib dimiliki oleh WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin dan anak dari orangtua WNA yang memiliki ITAP yang sudah berumur 17 tahun. KTP berlaku selama 5 tahun bagi WNI dan berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan bagi WNA, KTP berlaku sesuai dengan masa ITAP. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun keatas, mendatap KTP seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik, termasuk :
- NIK
- Nama lengkap
- Tempat & Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status
- Golongan darah
- Alamat lengkap pemegang KTP
- Pekerjaan
- Pas foto
- Tempat & tanggal dikeluarkannya KTP
- Tanda tangan pemegang KTP
- Nama dan NIP pejabat yang menandatangani
Sekarang, kebanyakan orang tidak lagi menggunakan KTP, namun menggunakan KTP Elektronik (e-KTP). KTP Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Dibandingkan dengan KTP biasa, penggunaan KTP Elektronik lebih mudah dan dapat digunakan dalam berbagai hal tertentu.
Keuntungan dan keunggulan menggunakan KTP Elektronik adalah :
1. Identitas jati diri tunggal.
2. Tidak dapat dipalsukan.
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai Kartu Suara dalam Pemilu atau Pilkada
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP Elektronik adalah seluruh jari (sepuluh jari) tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk KTP Elektronik memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut :
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2. Bentuk dapa dijaga, tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK
1. Berusia 17 tahun
2. Menunjukkan surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
3. Mengisi formulir F1.01 (Bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi Administrasi Kependudukan) dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK
- Pemohon datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
- Dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan.
Demikianlah sedikit informasi mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk informasi lebih lanjut, silahkan beralih ke laman "Bantuan Pelayanan"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar